BREAKING NEWS
latest

Mengenal Jenis-Jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan

Mengurus sertifikat
Mengenal jenis-jenis sertifikat kepemilikan lahan - Status kepemilikan lahan sangat penting dimiliki suatu bangunan atau lahan karena sebagai bukti tertulis supaya mendapat pengakuan hukum. Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Lalu apa saja sertifikat kepemilikan lahan yang ada di Indonesia? simak tulisan di bawah ini!

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. Sebagai informasi bahwa tanah dengan status sertifikat SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

Keuntungan tanah dengan sertifikat SHM adalah :
  1. Dapat diwariskan secara turun temurun.
  2. Sertifikat yang paling kuat dan penuh.
  3. Hak milik dapat diperjual belikan.
  4. Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
  5. Tidak ada batas waktunya.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah ataupun tanah yang dimiliki perseorangan atau badan hukum.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.

Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Keuntungannya :
  • Tidak membutuhkan dana besar
  • Peluang usaha lebih terbuka.
  • Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
  • Bisa dimiliki oleh Non WNI

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Hak yang diberikan hanya kepada Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia untuk mengusahakan tanah yang dikontrol langsung oleh negara untuk waktu tertentu. Biasanya pengguna sertifikat ini adalah mereka yang menggunakannya untuk kebutuhan seperti hutan, tanaman, industri, perkebunan, perikanan, atau pertanian.

Sertifikat Hak Pakai (HP)

Hak pakai adalah hak untuk memanfaatkan, dan/atau mengumpulkan hasil dari tanah yang secara langsung dikontrol oleh negara atau tanah yang dimiliki individu lain yang memberi pemangku hak wewenang dan kewajiban sebagaimana dijabarkan di dalam perjanjian pemberian hak. Biasanya dengan ketentuan :
  • Hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu
  • Tanah dipakai untuk tujuan tertentu
  • Bisa dipakai secara gratis atau dengan imbalan tertentu

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

SHSRS berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.

Karakteristik Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah:
  1. Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.
  2. Pada sebuah bangunan apartemen atau rumah susun, tentu saja ada bagian seperti taman, lahan parkir yang menjadi kepemilikan bersama. Bagian bersama tersebut dikenal dengan istilah bagian bersama, tanah bersama atau benda bersama. Tentu saja bagian-bagian bersama terpisah dari kepemilikan suatu rumah susun. Istilah kerennya adalah strata title. Definisi strata title adalah sistem pembagian tanah dan bangunan dalam satuan unit.
  3. Jangka waktu strata title mengikuti status tanah tempat bangunan apartemen berdiri. Jika menggunakan status HGB, maka pada akhir masa haknya semua orang pemilik strata title harus bersama-sama memperpanjang HGB tanah.
  4. Jika status tanah SHM, berarti bangunan hanya boleh dimiiki oleh Warga Negara Indonesia.

Girik 

Tanah dengan jenis surat Girik sebenarnya merupakan hak milik adat yang belum didaftarkan atau belum memiliki sertifikat. Ingat! sertifikat ini bukanlah sertifikat yang menunjukkan kepemilikan tanah. Girik berfungsi untuk menunjukkan penguasaan atas lahan dan keperluan perpajakan(PBB).

Di dalam surat girik terdapat nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris. Umumnya surat girik dan petok harus disertai dengan Akta Jual Beli atau Surat Waris.

Akta Jual Beli (AJB)

AJB bukan sertifikat rumah, melainkan perjanjian jual-beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah (akibat dari jual-beli). AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah pagi pembuatnya (pacta sunt servanda), baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda.

AJB diatas tanah SHM yang belum dipecah

Sering terjadi kasus ini, jika Anda membeli tanah kavling, dan pemilik kavling tidak ingin terbebani biaya pemecahan sertifikat. Pemilik kavling akan menawarkan pembeli untuk mengurus pemecahan sertifikat. AJB tipe ini adalah yang paling aman dan perlu kepastian dari Kantor BPN bahwa SHM tanahnya adalah asli.

AJB diatas HGB

AJB tipe dua ini mirip seperti tipe pertama, hanya saja pembeli tidak akan memiliki hak milik tetapi hanya hak guna bangunan (HGB).

AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok

Tanah Eigendom, Girik, atau Petok seharusnya segera dikonversi menjadi SHM. Sangat tidak disarankan melakukan AJB di atas tanah yang belum dikonversi menjadi SHM.

Ketahui sertifikat dan kejelasan hukumnya sebelum membeli rumah, tanah atau properti pastikan sudah mengecek dengan seksama izin dan sertifikat rumah. Karena setiap jenis sertifikat rumah, memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda.